Duniacm.com – Bagi Anda yang ingin mengetahui seputar kabar mengenai harga Bitcoin, dibawah ini adalah penjelasan tentang Harga Bitcoin Anjlok dan Kini Berada di Level US$ 41.106,98 yang wajib kalian ketahui mengenai informasinya.
Pada transaksasi perdagangan hari Jum’at 24 Spetember 2021, kini harga Bitcoin ajlok hingga 55%.
Dilansir dari Kontan.co.id, diketahui harga Bitcoin kini mengalami penurunan yang sangat drastis sebanyak 5,86% menjadi sekitar US$ 41.106,98 per BTC atau sekitar Rp 583,70 Juta.
Dan bila dibandingkan dengan harga seminggu yang lalu, kini harga bitcoin yang anjlok sebanyak 13,15%.
Sementara itu, harga untuk mata uang digital kripto yang lain yaitu Eutehereum anjlok lebih dalam lagi hingga 9,15% dalam sehari yang kini menjadi US$ 2.786,89 atau sekitar Rp 39,56 Juta.
Apakah yang terjadi kali ini ?
Disinyalir anjloknya harga mata uang digital kripto yang disebabkan oleh larang Bitcoin di negara China.
Dan kini transaksi ast kripto ilegal di negara China telah kembali ditegaskan oleh otorotas masarakat setempat disana.
Dilansir dari Bloomberg, Jum’at 24/09/2021, Bank central China, (PBOC) mengatakan, dan setiap transaksi yang berkaitan dengan mata uang digital kripto adalah tidak resmi atau ilegal dan harus dilarang dinegri China tersebut.
Lalu hal itu juga merupakan penegasan dari ototritas masarakat setempat yang melarang setiap operasional yang dilakukan induestri mata uang digital kripto di China.
PBoC menyebutkan, semua mata uang digital kripto termasuk Bitcoin, tether, bukanklah mata uang legal dan dilarang untuk disirkulasikan dipasaran China.
Semua transaksi yang berkaitan dengan mata uang digital kripto dan bahakan jasa yang telah disediakan oleh bursa luar negri untuk pasar dalam negri termasuk dengan kategori aktivitas keuangan ilegal.