Cara Membuat NIDN Dosen

By | July 31, 2019

Bagi anda yang memiliki profesi dosen, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sangatlah diperlukan. Apalagi untuk keperluan tridharma perguruan tinggi, yakni pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, dan penelitian. Untuk dapat memperoleh NIDN memang tidaklah mudah, perlu beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi administrasi dosen. Tidak hanya kelengkapan administrasi, perlu juga dibutuhkan waktu yang tidak lama untuk memverifikasikan dokumen syarat pengajuan NIDN. Bagi yang belum memiliki NIDN, kami akan membantu dengan membuat artikel bagaimana cara membuat NIDN Dosen.

Sebelumnya, kita perhatikan dahulu NIDN sesuai dengan peraturan kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) yakni peraturan Menristekdikti RI nomor 26 tahun 2015 (silahkan di download) tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. yang dimaksud Pendidik dalam peraturan tersebut adalah:
1. Dosen
2. Instruktur
3. Tutor

Kemudian dalam aturan tersebut, Nomor registrasi pendidik terdiri dari
a. NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
b. NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus)
c. NUP (Nomor Urut Pendidik)

Sekarang kita fokus bahas NIDN dulu ya, jadi ada aturan khusus untuk calon penerima NIDN, yakni siapa saja? Untuk NIDN, pada pasal 3, yaitu:

(1)NIDN diberikan kepada Dosen Tetap setelah memenuhi persyaratan
(2)Dosen Tetap yang memiliki NIDN diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa.
(3)NIDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai denganDosen Tetap mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Dalam hal Dosen Tetap pindah perguruan tinggi, NIDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.

Kemudian bagaimana cara mendapatkannya?? ada beberapa persayaratan yang wajib ada di calon penerima NIDN, seperti yang tertera pada peraturan Permenristekditi nomor 26 tahun 2015 pasal 4 menyebutkan bahwa:

Persyaratan untuk memperoleh NIDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1): a.telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. tidak menyalahgunakan narkotika.

Kemudian, bagi dosen tetap yang sudah memiliki NIDN maka wajib:
a. bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam setiap minggu;
b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester; dan
c. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja bagi Dosen Tetap pada perguruan tinggi swasta dan Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri.

Berkas Persyaratan

Jika secara administratif diatas anda sudah memiliki persyaratan yang cukup, maka silahkan anda mengusulkan proses buat NIDN di masing-masing kampus tempat kalian melakukan tridharma perguruan tinggi. Jika sudah mengurus maka dokumen yang diperlukan diantaranya:
a. Scan KTP.
b. Scan Photo Berwarna 4×6.
c. SK Dosen Tetap bagi PTS (SK Dosen PNS jika PNS).
d. Scan Surat Perjanjian kerja antara dosen dan pihak kampus.
e. Surat Keterangan Jasmani.
f. Surat Keterangan Rohani.
g. Surat Keterangan Bebas Narkoba.
h. Scan Surat Pernyataan Perguruan tinggi tentang keabsahan dokumen.
i. Scan Ijazah S2 (minimal), SK Penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
j. Scan Keterangan Pimpinan bahwa dosen ybs aktif melakukan tridharma perguruan tinggi.

Jika dokumen tersebut sudah disiapkan, silahkan anda mengurusnya di bagian kepegawian masing-masing perguruan tinggi. Tentunya melalui operator forlap data dikti. Jika PTS mungkin akan melalui verifikasi lewat Lembaga Layanan Dikti masing-masing wilayah. Jika PTN maka akan langsung di verifikasi oleh Ditjen Sumber Daya manusia Kemenristekditi.

Proses cara membuat NIDN ini membutuhkan waktu 30 hari kerja, sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diterima oleh petugas layanan pembuatan NIDN. Biasanya, jika sudah keluar NIDN tersebut, profil calon dosen sudah ada datanya di https://forlap.ristekdikti.go.id/

Selamat bagi kalian yang sudah memiliki NIDN, bagi yang belum sabar saja ya,, pasti akan dapat kok kalau memamg sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku. Jika ada pertanyaan silahkan komentar dibawah ini ya, jangan lupa untuk bagikan artikel ini, semoga bermanfaat.

Baca juga: 10 Kampus Terbaik di Indonesia versi Webometrics

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *